Bagi para bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Jambi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Tim SAR Temukan Ini saat Cari Warga Kumun yang Hilang di Renah Kayu Embun Sungai Penuh
Persyaratan Calon Ketua Umum KONI Provinsi Jambi:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memenuhi kriteria sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Jambi sebagaimana tersebut pada Pasal VII.
3. Memiliki pengalaman menjadi Pengurus Organisasi Olahraga yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK).
4. Kesanggupan mematuhi, menaati dan menjalankan AD dan ART KONI.
5. Tidak sedang menjalani proses pidana (hukum) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Jambi.
6. Dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
7. Menyampaikan riwayat hidup singkat khususnya yanga terkait dengan pekerjaan, organisasi dan pendidikan.
BACA JUGA:Bukan untuk Menakut-nakuti, Ini Pesan Irjen Pol Krisno H Siregar Terkait Wasrik di Polda Jambi
BACA JUGA:Mahasiswa UNJA Berhasil Raih Gold Medal Dalam Lomba Mandalika Essay Competition, Lombok
8. Berdomisili di wilayah Provinsi Jambi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
9. Bagi bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Jambi yang berasal dari ASN/TNI/Polri dan BUMN/BUMN wajib mendapat izin dari pimpinan tertinggi.
10. Sanggup untuk aktif dan menjalankan tugas sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Jambi dalam menjalankan tata kelola dan manajemen organisasi KONI Provinsi Jambi.