Dengan adanya kepastian hukum dari MK dan langkah cepat dari KPU Bungo, proses demokrasi di Kabupaten Bungo terus berjalan sesuai aturan.
BACA JUGA:Ibu Hamil Wajib Tahu! Ini Gerakan Olahraga yang Justru Bahaya untuk Janin
Masyarakat pun diharapkan dapat mengikuti hasil penetapan ini dengan tertib dan tetap menjaga suasana kondusif pasca PSU Pilkada.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Bungo resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat (Dedy–Dayat), sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bungo 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar pada Senin 7 April 2025 di Ballroom Hotel Swarna Bhumi, Muara Bungo.
Pelaksanaan PSU sendiri berlangsung pada Sabtu, 5 April 2025, di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 8 kecamatan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 173/PHPU_Bup-XIII.
BACA JUGA:Kabar Duka! Kajari Tanjab Timur Bambang Supriyanto Tutup Usia
BACA JUGA:Kapolda Jambi Minta Personel Jauhi Pelanggaran yang Merusak Citra Polri
Ketua KPU Bungo, Armidis, memimpin langsung jalannya pleno rekapitulasi. Setelah seluruh hasil suara dari PSU dibacakan dan dicocokkan, Armidis mengajukan pertanyaan kepada forum,
“Ok. Karena sudah sesuai, seluruh suara yang kami bacakan. Apakah dapat kita sahkan?” kata dia.
Mendapat persetujuan dari forum, ia kemudian mengetuk palu tanda sahnya hasil rekapitulasi. “TOK!” bunyi palu terdengar, disambut tepuk tangan peserta rapat.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Paslon Dedy–Dayat meraih 95.845 suara, sementara pasangan nomor urut 02, Jumiwan – Maidani, memperoleh 95.625 suara.
BACA JUGA:Warga Jujuhan Geger! Ada Mayat Pria Tergeletak di Pinggir Jalan dengan Kondisi Kepala Terluka
BACA JUGA:Baru Ketahuan! 89 Ternak Babi di Muaro Jambi Tak Punya Izin, SOP Tak Ada yang Benar
Dengan demikian, Dedy–Dayat unggul tipis dengan selisih 220 suara dari pesaingnya.