Ketahuan Sentrum Ikan di Sungai Batanghari, 2 Warga Legok Diamankan Ditpolairud Polda Jambi

Jumat 25-04-2025,15:56 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi terus melaksanakan patroli di perairan wilayah Polda Jambi.

Salah satu tujuannya adalah mendeteksi kegiatan destructive fishing atau illegal fishing di perairan Polda Jambi.

Illegal fishing yang dimaksud, salah satunya adalah mencari ikan dengan listrik alis sentrum ikan.

Dari kegiatan ini, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi mengamankan 2 orang pria, di perairan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, pada hari Selasa 22 April 2025.

BACA JUGA:Ditarget 10 Ribu Hektare, Ini Kendala Dinas TPH Tanjab Timur untuk Program Swasembada Pangan Nasional

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jambi Tangkap 2 Mahasiswa asal Kampung Nelayan di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal

Saat itu, tim sedang melakukan patroli di Sungai Batanghari, tepatnya kawasan Tahtul Yaman. Pukul 22.51 WIB, Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi melihat 1 unit perahu motor yang mencurigakan.

Saat didekat, di dalam perahu motor tersebut ada 2 orang pria yang sedang menangkap ikan. Melihat ini, tim segera melakukan pemeriksaan dan ditemukan alat sentrum ikan.

Karena jelas-jelas telah melakukan pelanggaran, keduanya pun diamankan. "Kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo, saat dikonfirmasi Jumat 25 April 2025.

Kedua pelaku adalah Guntur (45) dan Lutfi (45). Keduanya merupakan warga Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

BACA JUGA:Ini Reaksi Dewan Pers ke Kejagung, Terhadap Kasus yang Menimpa Direktur Pemberitaan JakTV

BACA JUGA:Seru Nih! Begini Jadinya kalau Kapolda Jambi Bertemu dengan Ketua Pemuda

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti seperti 2 unit accu, jaring ikan, trafo, perahu dan iklan hasil tangkapan.

"Personel terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini," kata Kombes Pol Agus Tri Waluyo.

Kategori :