Dilimpahkan, Tersangka KDRT di Jelutung Resmi Jadi Tahanan Jaksa

Rabu 27-04-2022,22:10 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Lukman Hapani (33), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diamankan Polsek Jelutung beberapa waktu lalu kini resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

"Benar, tersangka sudah dilimpahkan atau masuk tahap II, sekarang sudah jadi tahanan JPU," kata Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin, Rabu 27 Maret 2022.

Diketahui sebelumnya, Sebelumnya, seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kawasan Lorong Tukang Jahit Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, yang mengakibatkan korban (istri) mengalami luka lebam di bagian muka dan kaki.

Identitas tersangka bernama Lukman Hapani (33), pria, seorang swasta, warga Jln. Abd Chatab 26 Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan, kota jambi. Sedangkan identitas korban bernama Siti Rohaya (43), wanita, ibu rumah tangga, warga Jl. Abd Laman RT .25 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Awal kejadian, pada Kamis 02 Maret 2022, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mana awalnya pelaku meminta kepada korban untuk menyenter motor miliknya untuk mengecek aki motor dikarenakan sepeda motor milik pelaku tidak mau hidup.

Setelah itu, dikarenakan korban menyenter motor tidak sesuai dengan kemauan pelaku, pelaku pun merasa emosi dan kemudian memukul korban dengan menggunakan handphone kearah wajah dan memukul kaki korban dengan menggunakan gagang obeng.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan kaki, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek jelutung.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin mengatakan bahwa, Tim Macan Polsek Jelutung setelah mengetahui keberadan pelaku yang saat itu berada di rumah kakak iparnya di Lorong Jahit, Jelutung, tim langsung menuju ke alamat tersebut.

"Ternyata benar, pelaku berada di sana, kita langsung mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian itu beserta barang bukti, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Jelutung untuk proses lebih lanjut," katanya, pada Rabu (23/3).

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu unit handphone Vivo Y 12 warna merah, satu buah obeng besi bergagang plastik warna orange, dan satu lembar surat visum et repertum.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 1 UU No.23 tahun 2004, tentang tindak pidana penganiayaan dan atau kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan," tutupnya. (dra)

Tags :
Kategori :

Terkait