JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Ardius Prihantono, tak ditahan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan itu tak ditahan lantaran terjerat dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa Ardius sudah ditahan dalam tersangka yang lain.
"Tersangka itu sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten dalam perkara lain," kata Alexander, Selasa 26 April 2022 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Alex menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui persis perkara apa yang menjerat Aridus di Kejati Banten, Namun ia memastikan bahwa Ardius telah ditahan.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2017.
Ketiga tersangka yaitu Ardius Prihantono selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disdikbud Banten, serta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah selaku pihak swasta.(*)
Artikel ini telah tayang di Sekretaris Disdikbud Banten tak Ditahan KPK Meski Jadi Tersangka Korupsi, Apa Alasannya?