JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pelimpahan 5 tersangka kasus perdagangan 50 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diamankan beberapa waktu lalu.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory menjelaskan, berkas perkara 5 tersangka sudah P21 pada Selasa 26 April 2022 kemarin, dan hari ini dilakukan tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati).
"Ya kemarin sudah P21, dan hari ini kita lakukan pelimpahan," kata Tory, Rabu 27 April 2022.
Pelimpahan ini dilakukan, setelah Penyidik metapkan Direktur Utama PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) dan 4 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan 50 bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Talang Duku, Muaro Jambi, Minggu (17/4/2022) lalu.
Tory mengatakan, 4 tersangka lainnya merupakan sopor tangki yang mengisi BBM ke tugboat.
"Benar, 5 orang termasuk Dirut Perusahaan dan 4 supir truk minyak tersebut," kata Christo, sapaan akrab Dirreskrimsus.
Sementara itu, untuk Kapten kapal dan anak buah kapal (ABK) sendiri, katanya, masih dalam pemeriksaan polisi.
Selain itu, petugas juga mengamankan, 1 tugboat, 3 truk tangki berkapasitas 10.000 liter minyak dan 1 truk berkapasitas 5.000 liter minyak. Total BBM yang diamankan berjumlah 50 ton, ini termasuk dengan yang diamankan dari Tugboat.(dra)