Kepala Desa Sukadamai Viral, Minta THR ke Perusahaan

Rabu 27-04-2022,15:42 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala desa viral meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan.

Itu merupakan Pemerintah Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa yang meminta THR ke perusahaan, akhirnya viral.

Kades meminta THR dengan mengajukan surat bernomor 003.2/03Ds.Skd/IV/2022 dikeluarkan pada tanggal 06 April 2022. Surat permohonan THR ditujukan kepada para pengusaha setempat.

Isinya, “Dengan surat ini pemerintah Desa Sukadamai mengajukan kepada pengusaha dan perusahaan untuk dapat kiranya memberikan bantuan THR dengan nominal Rp 60 juta."

Beredarnya surat permohonan THR dari Pemerintah Desa langsung direspons Camat Cikupa Abdullah.

Dia mengatakan surat permohonan THR yang dikeluarkan Kepala Desa Sukadamai sudah ditarik kembali.

Sudah beres, surat panarikan atau pembatalan sudah dikirim kembali,” kata Abdullah, dikutip dari JPNN, Rabu 27 April 2022.

Abdullah pun menunjukkan foto surat penarikan kembali permohonan THR dengan nomor 003.2/04-Ds.Skd/IV/2022, dengan perihal pembatalan surat permohonan tunjangan hari raya.

Surat tersebut dibuat pada 11 April 2022 dengan ditandatangani Kades Sukadamai Sukiat dan stempel desa.

Sementara itu, Kades Sukadamai Sukiat mengatakan gaduh terkait surat tersebut sudah selesai.

"Sudah beres. Sudah selesai. Saya sudah komunikasi dan musyawarah dengan masyarakat. Surat yang sudah beredar ditarik kembali,” pungkas Sukiat (slt)

Tags :
Kategori :

Terkait