JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tim Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi saat ini terus melalukan pengembangan dan penyidikan atas kasus kepemilikan 2,5 Kilogram Narkotika yang menjerat 2 tersangka beberapa waktu lalu.
Kabid Berantas BNNP Jambi mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas perkara tersangka Rama (24) dan Feri (39).
"Prosesnya masih kita kembangkan dan saat ini berkas perkaranya masih kita lengkapi," kata Kombes Dewa, Rabu 27 April 2022.
Diketahui sebelumnya, Dua orang buronan Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi atas kepemilikan 2,5 Kilogram Narkotika jenis sabu akhirnya berhasil diamankan. Keduanya diamankan karena keberadaannya terdeteksi petugas saat memasok Narkotika ke pengedar di kawasan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi pada Kamis, 14 April 2022.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan bahwa kedua pelaku yakni Rama (24), Feri (39) yang diamankan bersama seorang pengedar Amin (40), ketiganya sendiri merupakan warga Kumpeh Ulu. Bahka, Rama terpaksa dilumpuhkan petugas karena mencoba kabur saat diamankan.
"Jadi saat kita lakukan pengungkapan di Kumpeh, dari 3 pelaku yang diamankan ternyata 2 orang di antaranya adalah target dari BNNP Jambi atas kepemilikan 2,5 Kilogram Narkotika yang sebelumnya lolos dari penangkapan di Kabupaten Tanjab Barat, pada bulan Desember tahun 2021 lalu," kata Kombes Dewa, Senin 18 April 2022.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan ke Kantor BNNP Jambi untuk menjalani pemerikaaan lebih lanjut. (dra)