JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pengembangan terus dilakukan terhadap Bupati Bogor Ade Yasin, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 26 April 2022 malam.
Terbaru, sebelum ditangkap KPK, Ade Yasin sempat menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 700/547-Inspektorat mengenai larangan menerima gratifikasi bagi ASN.
SE tersebut mengatur bahwa, setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan-nya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.
Selain itu, ASN juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
BACA JUGA: Terungkap, Penyebab Kebakaran Tanjungan Plaza 5 , Ini Penjelasannya
BACA JUGA: Ada Kabar Gembira untuk Umat Katolik dari Menag Yaqut, Yuk Cek
"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," ucap Ade Yasin saat itu.
SE tersebut dia buat berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, KPK menangkap Bupati Bogor Ade Yasin terkait kasus dugaan suap.
"Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain Bupati Bogor, kata dia, beberapa pihak yang turut ditangkap di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Ali mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. (*/zen)
Artikel ini sudah pernah terbit di jpnn.com dengan judul: Sebelum Terjaring OTT KPK, Ade Yasin Sempat Terbitkan Surat Edaran Ini, Waduh