PADANGPARIAMAN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – FA (19) seorang mahasiswa di Padangpariaman, Sumbar terpaksa berurusan dengan Diterskrimsus Polda Sumbar.
Dia ditangkap lantaras terjerat kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MIChat. Kasubbid Penmas, AKBP Afriyani membenarkan penangkapan tersebut.
"Dia ditangkap karena diduga menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat," kata Afriyani, Selasa 26 April 2022.
FA sendiri merupakan warga Korong Pincuran, Nagari Kapala Hilalang, Padang Pariaman.
BACA JUGA: Gara-Gara Upah dan THR Belum Dibayar, PT BRK Palembang Didemo
BACA JUGA: Semakin Tangguh, Asnawi Gabung ke Timnas Indonesia U-23
Dijelaskan AKBP Afriyani bahwa, dalam aksinya FA memakai nama samaran dengan inisial IY di aplikasi MiChat.
Tak sampai di situ, FA juga memasang foto wanita di akun MiChat tersbeut dan menuliskan keterangan bio VC dan video asusila.
Pada keterangan akun itu, FA diketahui menawarkan jasa Video Call Sex (VCS) dengan tarif Rp 100 ribu/jam, foto pribadi Rp 50 ribu full album.
FA juga menawarkan pembayaran melalui pulsa dengan mencantumkan nomor telepon.
BACA JUGA: Soal Pertemuan Jokowi dan Anies di Sirkuit Formula E, Hasan Nasbi Bilang Begini
BACA JUGA: Pemerintah Tegaskan Tak Melarang Ekspor CPO dan Minyak Mentah Sawit
"Tersangka akan bernegosiasi dengan pelanggan. Jika ada kesepakatan, maka dia menawarkan opsi pembayaran," sebut Afriyani.
Setelah pelanggan mengirimkan uang untuk jasa VCS, FA berupaya mengelabui pelanggan agar mengirimkan uang lagi dengan alasan transfer sebelumnya belum masuk.
"Kalau pelanggan curiga, FA akan memblokir nomor pelanggan karena takut ketahuan akunnya palsu," jelas Afriyani.