BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Berkas NM (22), tersangka pencabulan terhadap salah satu santriwatinya di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Pemayung, Batanghari sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari.
Kapolres Batanghari, AKBP M Hassan mengatakan, berkas perkara NM sudah lengkap.
"Benar, berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Baru turun P21 dari kejaksaan," kata AKBP Hassan, Selasa 26 April 2022.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Batanghari sedang berkoordinasi dengan JPU, untuk melimpahkan tersangka.
Baca Juga: Hindari Hal-hal Tak Diinginkan, Barang Bukti BBM Ilegal akan Dilelang
Baca Juga: Miris! Pejabat PBD di Batanghari Ditangkap karena Jual Sabu
"Untuk pelimpahan tersangka, masih menunggu JPU. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kembali," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Satreskrim Polres Batanghari saat ini masih terus menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari, untuk perkara NM (21), oknum pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pemayung yang mencabuli santriwatinya beberapa waktu yang lalu.
AKBP M Hasan mengatakan bahwa masa penahanan tersangka NM saat ini sudah diperpanjang. (dra/enn)