JAKARTA— Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai berlaku pada Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB.
Ada tiga jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor. Yakni, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS.
Pertama kode HS 15.11.90.36, kedua HS 1511.90.37, ketiga HS 1511.90.39. Airlangga menegaskan, larangan pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dilakukan sampai harga minyak goreng bisa turun jadi Rp 14 ribu per liter merata di seluruh Indonesia.
Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” tutur Menko Airlangga saat konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4/2022) malam.
Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, kebijakan ini diambil karena pemerintah masih menemukan harga minyak goreng curah di atas Rp 14 ribu di beberapa tempat di Indonesia. Airlangga menegaskan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri. "Pemerintah akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan," tegasnya.
Menko Perekonomian mengaku evaluasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng akan dilakukan secara terus menerus. Pemerintah mengancam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan atas kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas Menko Airlangga.
Selain itu, pemerintah bakal mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat. Pemerintah juga akan melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya.
Selain itu, pemerintah menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.
Airlangga menegaskan, kebijakan larangan ekspor diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. (rls/muz)