JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka ke Kejaksaan Negeri Jambi. Kini, pihaknya menunggu penunjukan JPU dari Kejaksaan.
Informasi dihimpun dari Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suhendry saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya terus melanjutkan kasus tersebut. Saat ini masih nunggu petunjuk dari JPU Kejari Jambi untuk mengirimkan berkas perkara tersangka
"Iya benar, SPDP nya sudah kita kirimkan, kita masih menunggu P21 dulu dari Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu baru bisa kita melakukan pelimpahan yang bersangkutan beserta barang buktinya," katanya, Senin, 25 April 2022.
Kapolsek Suhendry menambahkan, pihaknya akan terus memantau kasus ini untuk dilakukan proses selanjutnya hingga tersangka menjadi tahanan Jaksa.
Baca Juga: Cuma Masalah Beli Knalpot, Seorang Mahasiswa di Yogyakarta Dibakar Temannya
Baca Juga: Nekat Curi Puluhan Batang Rel Kereta Api, 3 Pemuda di OKU Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Tim Macan Polsek Jambi Selatan menangkap 4 orang pelaku pemalakan disertai dengan kekerasan di kawasan Taman Rimba, Kelurahan Talangbakung, Kecamatan Paal Merah pada Senin (18/4).
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suhendry mengatakan bahwa 4 pelaku ini ditangkap tidak lama setelah melakukan pemerasan terhadap korbannya dikawasan Eks Arena MTQ Taman Rimba
"Iya benar, saat ini para pelaku sedang dalam pemeriksaan. Untuk modus pelaku sendiri yakni dengan menuduh pasangan yang sedang nongkrong disana berbuat asusila, kemudian melakukan pemerasan dengan kekerasan," katanya.
Ditambahkan Kapolsek, aksi para pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga pihak kepolisian langsung mengamankan mereka.
Baca Juga: Waduh! Bule Asal Kanada Ini Bikin Video Tanpa Busana di Gunung Batur, Ini yang Terjadi
Baca Juga: Kebun Binatang Taman Rimba Jambi Bersolek Sambut Libur Lebaran
"Saat ini, para pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (dra)