Polisi memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut untuk dimintai keterangan kepemilikan petasan itu.
Baca Juga: Bupati Tanjab Barat Harao Festivak Arakan Sahur Tetao Hadir Tahun Depan
Baca Juga: Imbau Juru Parkir Ikuti Aturan Edi Sofyan Terkait Tarif Parkir di Pasar
Dari kejadian tersebut, polisi mengimbau warga untuk berhati-hati dan tidak bermain petasan. Sebab, bermain petasan sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan petasan, bisa terancam melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Jpnn.com dengan judul: Jari Tangah Bocah Ini Hancur Akibat Terkena Petasan, Polisi Langsung Bergerak