MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Warga Pematangkandis, M Saipul (40) mau tak mau harus lebaran Idul Fitri 1443 H dari balik jeruji sel tahanan.
Ini setelah dirinya diringkus tim Sultan Satreskrim Polres tebo, Jumat 22 April 2022 lalu, di rumahnya di kawasan jalan RSUD Kabupaten Tebo.
M Saipul sendiri adalah pelaku atau spesialis pembobolan rumah. Penangkapan M Saipul, dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebo, Ipda Maulana Hasyim Aryo.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku beraksi di 3 Tempat Kejadian Perkara di seputaran wilayah hukum Polres Tebo,” kata dia.
BACA JUGA: Histeris di Depan Presiden Jokowi saat ke Bogor, Rupanya Ini Kasus yang Menjerat Ujang
BACA JUGA: Makin Panas, Tri Suaka Disomasi, Malah Bilang Andika Kangen Band Begini
Tak hanya mengamankan M Saipul, Polisi juga mengamanakn sejumlah barang bukti motor N-Max warna hitam hasil curian. Kemudian cincin batu akik yang dibungkus dengan sarung helm warna hitam.
“Lalu ada 1 PS 3 warna hitam dan 1 tas warna hitam. Ini hasil curian,” jelasnya.
Selain itu, juga diamankan satu hp Redmi 9 warna hitam, satu hp samsung serta satu jam tangan merek Rolex, yang juga hasil curian M Saipul.