Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum telah memberikan keterangan dan bukti-bukti. Pihak pengadilan juga menyewa seorang penerjemah untuk membantu terdakwa selama menjalani persidangan. (*)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan Judul : Abdulmateen Kalap Setelah Diputusin Pacar, Hakim China Jatuhkan Hukuman Mati