SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun berinisial ER (54) dicokok Tim Patak Robot Polres Kaur, Bengkulu pada Kamis, 21 April 2022 lalu. Usut punya usut, ER ternyata pelaku calo penipuan tes masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayudha. Dijelaskan Kasat, pelaku telah menipu korbannya yang merupakan warga Kaur.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan Razak (54) warga Desa Sukabanjar Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Dalam laporan, pelapor mengatakan peristiwa penipuan terjadi pada 30 Desember 2014 lalu.
Saat itu pelaku dan korban bertemu di Kecamatan Kaurselatan. Pelaku menjanjikan bahwa anak korbam bisa menjadi ASN pada tahun 2015 dengan syarat membayar Rp 200 juta.
Namun, setelah uang diberikan anak korban tidak lolos CPNS dan pelaku enggan mengembalikan uang milik korban.
Setelah 8 tahun lamanya, pelaku ER akhirnya berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolres Kaur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di radarkaur.rakyatbengkulu.com dengan judul Polres Kaur Bekuk Calo Penipuan CPNS di Sarolangun