JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,unit pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polresta Jambi ditutup sementara.Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, melalui Kasat Lantas, Kompol Aulia Rahmad.
Pelayanan SIM, akan ditutup sejak 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, atau selama 8 hari.
Kata Aulia, hal tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST /785/IV/YAN I.I 2022 tentang pelaksanaan pelayanan SIM pada masa libur perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022.
"Ya kita tutup sementara, sesuai dengan telegram yang kita terima," kata Aulia, Sabtu 23 April 2022.
Baca Juga: Jelang Tayang di Bioskop, Sejumlah Aktor Film KKN Desa Penari Kerap Alami Hal Mistis
Baca Juga: Putaran Pilpres Diprediksi Dua Kali, SMRC: Bila Ada Tiga Pasang Kandidat
Dalam hal ini, kata Aulia, bagi masyarakat yang memiliki SIM dengan masa berlakunya berakhir pada 19 April sampai dengan 8 Mei 2022, dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari tanggal 9 sampai 17 Mei 2022.
Masyarakat dapat melakukan perpanjangan dengan mekanisme atau melalui aplikasi "Digital Korlantas".
Sementara itu, bagi masyarakat yang SIMnya telah lewat masa berlakunya, dan tidak diperpanjang pada tanggal 17 Mei 2022, SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku.
"Jadi tidak boleh perpanjangan, tetapi harus melakukan penerbitan dengan proses yang baru," pungkasnya. (dra)