JAMBI - Pasca penggerebekan dua gudang minyak yang diduga ilegal di RT 06 Kelurahan Seijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kamis 21 April 2022 lalu, Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, akan memanggil para pemilik gudang tersebut untuk dimintai keterangan.
"Benar, nanti pemilik gudang akan kita panggil," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, Jumat 22 April 2022.
Tory menambahkan bahwa, penggeledahan dua gudang yang berada di kawasan RT 06, Seijenjang, Jambi Timur, Kota Jambi merupakan buntut dari pengungkapan 50 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal oleh PT BMS, ke tugboat di Talang Duku, beberapa waktu lalu.
Pihaknya menduga, puluhan ton minyak tersebut dibeli tersangka dari dua gudang tersebut.
Baca Juga: Terungkap Alasan MR Buang Janin dalam Sidang Kasus Penemuan Janin di Danau Sipin
"Kalau berdasarkan keterangan dari tersangka yang kita amankan atas kasus yang sebelumnya, dia mengaku beli dari gudang di Kasang atau Sijenjang, sehingga kita patut duga ya dari gudang tersebut,” jelasnya. (dra/enn)