JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Terkait kasus tentang korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) akhirnya Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana tersebut.
Diantaranya yaitu, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT berstatus Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM menjabat Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS yang bekerja sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
“Kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa 19 April 2022.
Baca Juga: Simak, 7 Manfaat Madu Untuk Kesehatan Tubuh
Baca Juga: Libatkan 67 Dokter, Opeerasi Anak Kembar SiamJoana dan Jovalina Berjalan Lancar
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan telah melakukan rapat untuk pemenuhan kebutuhan bahan pokok rakyat, terutama minyak goreng.
“Dalam rapat tersebut saya putuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022,” tegas Presiden Jokowi dalam konfrensi pers, yang dipantau di Jakarta, Jumat, 22 April 2022.
Menurut Presiden, larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya akan berlaku hingga batas yang belum ditentukan. “Akan ditentukan di kemudian,” ucapnya.
Presiden juga akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng.
Baca Juga:Ini Dia 6 Buah yang Bisa Jaga Kesehatan Usus dan Pencernaan
Baca Juga: Turunkan Tekanan Darah Tinggi dengan 7 Ramuan Alami Ini
“Agar ketersediaan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau,” tegas Presiden.(*)
Artikel ini telah tayang di Sumeks.co dengan Judul: Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng