JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - BKKBN Provinsi Jambi bantah adanya dugaan korupsi pada pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 36 miliar pada tahun 2021 lalu.
Kepala BKKBN Provinsi Jambi Munawar Ibrahim membantah adanya dugaan korupsi di BKKBN Provinsi Jambi. Kata dia, BKKBN Provinsi Jambi tak mengelola DAK.
"Kita sama sekali tidak bisa mengelola anggaran atau dana tranfer pada DAK dari pusat," kata dia, Jumat 22 April 2022.
Menurutnya, dugaan adanya korupsi pada BKKBN Provinsi Jambi sebesar Rp 36 miliar tersebut tidak benar. Seperti isu yang beredar luas di media sosial.
BACA JUGA: Unik, Ada Keris di Kleteng Chen Hua Keng di Kota Jambi
BACA JUGA: Danramil 09/ Ingatkan Anggota Jangan Lengah Saat Operasi Ketupat 2022
Dari tuduhan dugaan korupsi uang sebesar Rp 36 miliar pada DAK tersebut, diperuntukkan untuk pembelian alat suntik dan kondom atau alat kontrasepsi.
"Karena dalam aturannya tidak boleh dana DAK tersebut untuk dibelikan alkon," tambahnya.
Menurutnya DAK tersebut digunakan untuk penyuluhan dan sosialisasi keluarga berenca, kamudian juga untuk sosialisasi lainnya kepada masyarakat.
"Karena BKKBN Provinsi Jambi sama sekali tidak mengelola anggaran itu. Dana itu dikelola oleh OPD KB di kabupaten kota. Tak. Ada intervensi dari BKKBN Provinsi," jelasnya.
BACA JUGA: Polda Jambi Pastikan Tindak Ormas yang Minta THR ke Pengusaha
BACA JUGA: Antisipasi Kepadatan Arus Mudik, Basarnas Jambi Turunkan 65 Personel
Bahkan dia menyebutkan, untuk alat suntik dan kondom tersebut di drop langsung dari pemerintah pusat dengan dana APBN yang berbentuk langsung dengan barang.
"Alat alkon ini kita dibantu langsung oleh pusat, tidak beli. Jadi kalau barang sudah sampai ke kita, langsung di kirim ke kabupaten kota," tambahnya.
"Jadi isu terkait adanya dugaan korupsi di BKKBN Provinsi Jambi itu tidak benar," sambungnya. (slt)