MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Muara Tebo mengajukan 250 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Kementerian Hukum dan Ham RI untuk mendapatkan potongan masa tahanan (Remisi) hari raya Idul Fitri 1443 H.
Kalapas Klas II B Muara Tebo, Reindhards Indra Pitoy menjelaskan, saat ini jumlah WBP 399 orang dan yang memeluk agama Islam sebanyak 383 orang.
Namun, yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapat remisi sebanyal 250 orang.
Dengan rincian Pidana Khusus (Pidsus) seperti narkoba 167 orang dan selebihnya Kriminal Umum (Krimum).
BACA JUGA: Rekomendasi Tempat Ngabuburit di Kota Jambi, Cek Juga Jadwal Berbuka Puasa di Sini
BACA JUGA: Cek Endra : Soal Gaji Honorer, Itu Cuma Mekanisme Tidak ada Masalah
"Ada 4 tingkatan remisi, untuk 15 hari ada 36 orang, 1 bulan ada 155 orang, 1 bulan 15 hari ada 49 orang dan terakhir 2 bulan ada 10 orang," ungkapnya, Jumat 22 April 2022.
Diakuinya, biasanya keputusan pengajuan remisi akan disampaikan satu hari sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H. Dalam remisi tahun ini tidak ada yang langsung bebas.
"Remisi ini hak para narapidana,jadi kita hanya menjalankan tugas untuk mengajukan,nantinya tidak semua napi yang kita ajukan mendapat remisi ini di setujui. Namun ada juga tidak di setujui," pungkasnya. (wan/zen)