Pantau Posko Pengaduan THR, Ombudsman Jambi Datangi Disnakertrans Jambi

Jumat 22-04-2022,10:00 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Kamis (21/4).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap posko pengaduan pekerja terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

Abdul Rokhim, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengatakan, kunjungan tersebut untuk memastikan Disnakertrans melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap pemberian THR agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita ingin melihat upaya pengawasan yang dilakukan oleh Disnakertrans, agar pelaku usaha memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku kepada pekerjanya”, jelasnya.

Baca Juga: Amankan Arus Mudik, Pospam Bakal Berjaga di 4 Titik Strategis Tebo

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar, Berikut Ciri dan Tandanya kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Di mana informasi Disnakertrans Provinsi Jambi, bahwa Disnakertrans membuka Posko THR hingga di Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. Melalui posko THR, masyarakat dapat melakukan konsultasi pengaduan dan penegakan hukum.

Mendapati informasi tersebut, Abdul Rokhim meminta agar pihak Disnakertrans gencar melakukan sosialisasi mengenai Posko THR tersebut ke seluruh stakeholder terkait.

“Kami minta Disnakertrans gencar melakukan sosialiasi. Masyarakat harus tau bahwa ada posko THR dan apa saja yang bisa dilakukan di posko tersebut. Selain itu, kami pun sebagai salah satu garda terdepan harus diinformasikan agar kami bisa jadi corong informasi juga,” ungkapnya.

Abdul Rokhim menambahkan bahwa, Ombudsman RI Perwakilan Jambi, sebagai Lembaga Negara Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik akan turut memberikan informasi terkait posko THR kepada masyarakat.

Baca Juga: Ayo Bisa Dicoba 5 Usaha Makanan Kekinian

Baca Juga: 2 Gudang Minyak Diduga Ilegal di Sijenjang, Dipasangi Garis Polisi

Selanjutnya Ombudsman juga ikut serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Disnakertrans dalam upaya pengawasan pemberian THR tahun 2022.

“Nanti apabila ada pengaduan, akan kami arahkan dahulu masyarakat untuk melakukan konsultasi dan pengaduan di Posko THR. Kami juga akan turut memantau kinerja rekan-rekan Disnakertrans dalam penyelesaiannya seperti apa,” tutup Abdul Rokhim.

Untuk diketahui hingga saat ini, Ombudsman RI Perwakilan Jambi belum mendapatkan konsultasi maupun laporan maysrakat terkait pemberian THR tahun 2022. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait