JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penerapan larangan pengisian BBM jenis solar di SPBU dalam Kota Jambi, masih berlaku hingga saat ini. Meski begitu, Dishub Kota Jambi kerap mendapatkan laporan dan aduan dari masyarakat mengenai adanya truk-truk yang ngotot mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi.
Seperti laporan yang diterima Dishub Kota Jambi, Kamis 21 April 2022 malam tadi. Di mana diakui Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridha, bahwa di SPBU Nusa Indah terdapat pelanggaran sebagaimana yang dimaksud.
“Kita tetap ada patroli mobile seperti biasa tiap malam. Kebetulan tadi malam ada pengaduan di SPBU Nusa Indah,” kata Saleh Ridha, kemarin 21 April 2022.
Atas dasar laporan tersebut, tim patroli mobile mendatangi dan mengecek kondisi SPBU Nusa Indah. Setelah dicek, truk yang dimaksud dalam pengaduan, merupakan truk pengangkut sayuran.
Baca Juga: Amankan Arus Mudik, Pospam Bakal Berjaga di 4 Titik Strategis Tebo
Baca Juga: Malam Lailatul Qadar, Berikut Ciri dan Tandanya kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
“Yang mengisi bukan truk batu bara. Tapi truk sayur, habis bongkar muat di Paal X,” terangnya. Ditanya selama penerapan larangan tersebut apakah pihaknya menemukan pelanggaran, lanjut Saleh Ridha, sudah ada beberapa mobil yang ditilang. Hanya saja, dirinya tidak menyebut secara rinci berapa jumlah pelanggaran yang ditemukan.
“Sudah ada yang kita tilang, baik dari Dishub maupun pihak Satlantas Polresta Jambi. Mereka ditilang lantaran kedapatan mengantre di SPBU dalam Kota Jambi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, menanggapi antrean di SPBU anggota DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, antrean di SPBU yang kerap memakan badan jalan memang membuat resah pengguna jalan. Sebab arus lalu lintas menjadi macet.
Lanjut Junedi, mengenai antrean tersebut itu sepenuhnya tanggung jawab SPBU. Antrean hanya boleh terjadi di dalam kawasan SPBU, jika memakan badan jalan itu tidak boleh.
Baca Juga: Ayo Bisa Dicoba 5 Usaha Makanan Kekinian
“Tidak mungkin dijaga setiap hari. Jangan hanya patuh saat dijaga, tidak ada penjagaan tidak patuh,” cetus Junedi.
Junedi menyebutkan, aturan kebijakan ada di tangan Pemkot Jambi. Jika SPBU yang tidak mengindahkan aturan tersebut, harus ditindak dengan sanksi tegas.
“Kasih sanksi tegas SPBU nya. Itu meresahkan masyarakat, macet,” imbuhnya. (zen)