JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, melakukan razia di blok kamar hunian Warga Binaan (WB), Kamis, 21 April 2022. Hasilnya, 80 barang terlarang ditemukan dalam kamar milik Warga Binaan.
Barang terlarang ini terdiri dari 15 handphone, element 5 buah, charger 6 unit, terminal 11 buah, sendok 2 lusin, gelas kaca 4 buah, gelas stainles 3 buah, korek gas 30 buah, mangkok 2 buah dan kipas angin 3 buah.
Kalapas Kelas II A Jambi, Emanuele Harefa mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
"Semua barang terlarang yang kita amankan, akan langsung dimusnahkan. Barang-barang terlarang ini seperti handphone, charger dan barang lainnya," kata Harefa.
Baca Juga: Jenazah Jihan Ditemukan 25 Km dari Tempat Hilang
Baca Juga: Kendaraan yang Terkena Tilang, Akan Dikandangkan Sampai Habis Lebaran
Ditambahkan Harefa, dalam razia kali ini, tidak ditemukan adanya Narkotika. Dia juga mewanti-wanti kepada anggotanya jangan sampai kedapatan menjadi perantara masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
"Kita selaku insan yang berkerja, memang belum bisa 100 persen maksimal. Namun ke depannya pasti akan kita evaluasi. Saya perintahkan kepada semua petugas, jangan menjadi penghianat dengan memasukkan barang terlarang ke dalam Lapas," tegasnya. (dra/enn)