MA Kabulkan Uji Materi Diadakan Vaksinasi Halal, YKMI: Pemerintah Harus Sediakan Vaksin Halal

Kamis 21-04-2022,18:08 WIB
Reporter : Asma

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.(*) 

Artikel ini telah tayang di FIN.CO.ID dengan judul:

Tok! MA Kabulkan Permohonan Vaksin Halal, YKMI: Gak Ada Lagi Alasan Pemerintah untuk Mangkir

Tags :
Kategori :

Terkait