BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Jelang Idul Fitri 1443 H/2022, para penghuni Lapas Klas II B Muarabulian diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Total ada 157 warga binaan Lapas Klas II B Muarabulian yang diusulkan mendapatkan remisi pada momen Idul Fitri.
Kepala Lapas Klas II B Muarabulian, Edy Susetyo mengatakan, warga binaan yang diusulkan dari kasus pidana khsusus serta pidana umum.
BACA JUGA: 74 Penghuni LPKA Muarabulian Diusulkan Dapat Remisi
BACA JUGA: UPT Samsat Tebo Kembali Surati Sekretariat Pemkab Tebo, Ini Masalahnya
Adapun mereka yang diusulkan berkelakuan baik dan sudah menjalani enam bulan masa pidananya.
“Total warga binaan saat ini 247 orang yang mendapat remisi 157 orang dengan rincian 64 orang dari pidana khusus dan 93 dari pidanan umum dan 2 orang diusulkan bebas,” bebernya.
Kalapas berharap, kepada warga binaan yang mendapat remisi dapat manfaatkan ilmu serta ketrampilan yang sudah diperoleh di dalam melalui program pembinaan.
BACA JUGA: Petugas Lapas Kelas II A Jambi Razia Blok Hunian Warga Binaan, 80 Barang Terlarang Diamankan
BACA JUGA: Guru Ngaji Belum Gajian, Puadi: Kecamatan Belum Serahkan Data
Setiap usulan yang pihaknya ajukan biasanya disetujui sesuai jumlah yang diusulkan.
“Jadi mereka mendapatkan remisi bisa kembali berkumpul lagi dengan keluarga dan masyarakat dapat menjalankan kehidupan dengan wajar serta dapat berkontribusi untuk keluarga dan lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.(*/zen)