JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi melakukan razia di Blok kamar hunian warga binaan pada Kamis, 21 April 2022. Hasilnya, 80 barang terlarang ditemukan dalam kamar milik warga binaan.
Kalapas Kelas II A Jambi, Emanuele Harefa mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
"Semua barang terlarang yang kita amankan, akan langsung dimusnahkan, barang-barang terlarang ini seperti handphone, charger dan barang lainnya," kata Harefa.
Ditambahkan Harefa, dalam razia kali ini tidak ditemukan adanya Narkotika. Dia juga mewanti-wanti kepada anggotanya jangan sampai kedapatan menjadi perantara masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
Baca Juga: Guru Ngaji Belum Gajian, Puadi: Kecamatan Belum Serahkan Data
Baca Juga: Waduh, Guru Ngaji di Sarolangun Belum Gajian 4 Bulan
Dalam kegiata ini, turut dihadiri personel dari Polresta Jambi dan Kodim 0415/Jambi sebagai bentuk sinergitas dalam memberantas masuknya barang terlarang ke dalam Lapas Kelas II A Jambi. (dra)