Hakim Sakit, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda

Senin 14-02-2022,12:19 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang pembacaan putusan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Persidangan ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022, karena ketua dan salah seorang anggota majelis hakim yang mengadili tengah sakit.

"Ketua majelis dan hakim anggota lagi sakit. Oleh karena itu maka sidang ditunda hari Kamis, 17 Februari 2022," kata Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.

Diketahui, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan dalam perkara dugaan suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Tengah. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp250 juta subsidiair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Dia diduga memberikan uang hingga Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.9fin)

Tags :
Kategori :

Terkait