JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat akan menyidangkan kasus suap yang membelit mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin hari ini (14/2). Agenda sidang membacakan putusan hakim atas politisi Partai Golkar itu.
“Hari ini, Senin 14/2/2022 sesuai agenda persidangan adalah pembacaan putusan Majelis Hakim,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
KPK, lanjut Ali Fikri, berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa. Sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa.
“Kami pun berharap bahwa seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis hakim,” tegas Ali.
Menurutnya, dengan putusan yang adil dari majelis hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Hal ini bertujuan agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
“Sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi,” ucap Ali.
Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara oleh JPU KPK. Azis juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pidana ini dibebankan setelah Azis menjalani pidana pokok.
Jaksa KPK meyakini, Azis Syamsuddin menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3.099.887.000 dan USD 36.000 atau senilai Rp519 juta. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.
Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Azis dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sumeks.co)