Minggu Depan Kades Lidung Hadapi Vonis

Senin 14-02-2022,10:14 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID,KOTA JAMBI JAMBI – Herman, Kades Lidung Kabupaten Sarolangun, merupakan terdakwa korupsi kegiatan Pembuatan jalan rabat beton bersumber dari Dana Desa (DD) Lidung tahun 2019, akan menghadapi sidang vonis pekan ini. 

Terdakwa secara sah melawan hukum, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

BACA JUGA:Bandar Narkoba Desa Senaning Dikabarkan Ditangkap Tim Gabungan

Akibat perbuatannya Herman telah menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan jabatannya, secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara sebesar Rp 183.914.116,45.
Pekan ini, Herman kembali dihadapkan kemuka sidang, untuk menghadapi vonis hakim PN Tipikor Jambi. 

“Sidang pekan lalu ditunda satu minggu. Sidang kembali digelar, Kamis (17/2), dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim PN Tipikor Jambi,” kata Yandri Roni, Humas PN Tipikor Jambi. 

BACA JUGA:Diduga Terlilit Utang, Wanita Nekad Lompat Dari Jembatan

“Penundaan sidang pekan lalu, karena majelis hakim masih bermusyawarah dalam menentukan putusan,” tambahnya. 

Herman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidiair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ira/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait