JAMBI-INDEPENDENDT.CO.ID- Dari insiden kebakaran Tanjungan Plaza (TP) 5, terungkap bahwa ada banyak ratusan tower yang belum dilengkapi dengan Sertifikat Fungsi (SLF) di Surabaya. Salah satunya ialah TP 5 ini.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii mendapat informasi, jika TP 5 yang terbakar itu sertifikatnya sudah kedaluwarsa sejak Januari 2021.
”Permasalahan ini jadi concern kami. Sudah ada 51 gedung yang ditegur. Dan ternyata masih banyak yang bermasalah,” ujar Imam kemarin, 19 April 2022.
Imam mengatakan, SLF adalah dokumen penting yang harus dimiliki sebuah gedung. Dokumen itu dibikin untuk mengecek apakah gedung dibangun sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memenuhi asas keamanan.
Baca Juga: Jangan Salah Ini Besaran Zakat yang Harus Dibayar di Jambi
Baca Juga: Pemprov Jambi Gelar Bazar Minyak Goreng, Ini Respon Masyarakat
Ada banyak faktor yang di-cross-check di SLF. Di antaranya, dokumen keamanan gedung yang menyangkut kelayakan konstruksi bangunan hingga manajemen kebakaran dan bencana.
Sehingga, dokumen itu menjadi penjamin bahwa orang-orang di dalam gedung bakal aman. Karena itulah SLF harus dicek secara berkala per lima tahun. Pemilik gedung harus memperpanjang dokumennya setelah masa berlakunya habis.
"Ternyata TP 1 sampai 5 sudah kedaluwarsa semua. Yang sudah selesai diurus cuma TP6,” ujar politikus Nasdem itu. Seluruh anggota komisi A geleng-geleng begitu tahu fakta itu.
Terkait permasalahan SLF tersebut, Komisi A DPRD Surabaya pun menggelar rapat perdana bersama para pengusaha dan pemkot.
Baca Juga: Kepergok Warga Bawa Janda ke Semak-Semak, Ini Kata Kades Biuku Tanjung Kabupaten Merangin
Mereka memakai ruang paripurna karena ada 9 pengelola gedung yang diundang. Ruang komisi tidak akan cukup menampung mereka semua. Namun yang hadir siang itu cuma 3 pengelola gedung.
Lanjut Imam mengatakan, dokumen SLF melibatkan banyak dinas. Mulai dari dinas sumber daya air dan bina marga (DSDABM), dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (DPRKPP), dinas perhubungan (dishub), hingga dinas lingkungan hidup (DLH).
Ketentuan mengenai teknis hingga sanksi terkait SLF diatur dalam Perwali Nomor 14 tahun 2018. Dalam rapat tersebut, Imam mendapati bahwa Bale Hinggil yang mulai beroperasi pada 2019 belum mengurus dokumen lintas dinas itu.