Jangan Salah, Ini Besaran Zakat yang Harus Dibayar di Jambi

Rabu 20-04-2022,12:53 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketentuan besaran zakat fitrah sudah ditentukan, terbesar ada di Kabupaten Muarojambi dengan besaran tertinggi Rp 54 ribu, dan terendanya sebesar Rp 35 ribu perorangan.

Sementara untuk Kota Jambi besaran zakatnya sebesar Rp 43.200 dan untuk kategori menengah Rp 37.000 dan Kategori rendah Rp 31.200.

Kemudian Kabupaten Batanghari besaran tertinggi Rp 53.200, untuk menengah Rp 45 ribu dan untuk terendah Rp 38 ribu.

Kabupaten Tanjab Timur besaran tertinggi Rp 35 ribu, untuk menengah Rp 30 ribu dan untuk terendah Rp 25 ribu.

Baca Juga: Zakat Fitrah Mulai Bisa Dibayar, Ini Daerah Jambi yang Zakatnya Paling Besar

Baca Juga: Kepergok Warga Bawa Janda ke Semak-semak, Ini Kata Kades Biuku Tanjung Kabupaten Merangin

Kabupaten Tanjab Barat besaran zakat tertinggi Rp 40 ribu, menengah Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu per orang.

Kabupaten Sarolangun besaran tertinggi Rp 49.400, untuk menengah Rp 45.600 dan terendah Rp 41 ribu.

Kabupaten Tebo, besaran zakat tertinggi Rp 40 ribu, untuk besaran menengah Rp 30 ribu dan terendah sebesar Rp 30 ribu.

Kabupaten Bungo besaran zakat tertinggi sebesar Rp 44.800, untuk menengah Rp 38.400 dan untuk ukuran terendah Rp 32 ribu.

Baca Juga: Waduh!! Kades Biuku Tanjung Kabupaten Merangin, Tepergok Warga Bawa Janda ke Semak-semak

Baca Juga: Mangkir Dari Pemeriksaan, Kacab PT DHD Jambi Jadi DPO

Kabupaten Merangin besaran zakat yang harus dibayar Rp 53,200, untuk menengah Rp 45.600 dan terendahnya Rp 38 ribu.

Kabupaten Kerinci besaran zakatnya tertinggi sebesar Rp 40 ribu, untuk kategori menengah Rp 34 ribu dan untuk kategori rendah sebesar Rp 25 ribu.

Kota Sungaipenuh besaran zakat yang harus dibayar tertinggi Rp 47.500, untuk menengah Rp 37 ribu dan untuk sedang Rp 30 ribu. (slt)

Tags :
Kategori :

Terkait