JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mendekati akhir bulan ramadan, jangan lupa untuk membayar zakat fitrah. Saat ini Kanwil Kemenag Provinsi Jambi telah menentukan besaran zakat fitrah.
Untuk zakat fitrah, terbesar ada di Kabupaten Muarojambi dengan besaran uang sebesar Rp 54 ribu, dan terendanya sebesar Rp 35 ribu perorangan.
Maidarlismawati Analis Kebijakan Ahli Muda Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Jambi mengatakan, ketentuan dalam memberikan nominal zakat ini disesuaikan dengan harga beras.
"Semua kabupaten kota sudah menentukan besaran zakat yang harus dibayar," kata dia, Rabu 20 April 2022.
Baca Juga: Kepergok Warga Bawa Janda ke Semak-semak, Ini Kata Kades Biuku Tanjung Kabupaten Merangin
Baca Juga: Waduh!! Kades Biuku Tanjung Kabupaten Merangin, Tepergok Warga Bawa Janda ke Semak-semak
Kata dia, besaran zakat ini dikeluarkan berdasarkan harga beras yang banyak di konsumsi di daerah masing-masing. "Sekarang sudah bisa membayar zakat," sebutnya.
Ditambahkan lagi, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi sudah membuatkan drafnya untuk ditandatangani oleh Gubernur Jambi.
Kata dia, untuk pembayaran zakat sendiri bisa dilakukan di masjid atau di tempat lainnya. Selain dengan uang, masyarakat juga bisa membayar zakat dengan beras 2,5 kilogram per orang. (slt)