Kantor Ditjen PLN berlokasi di Jalan M. I. Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat, Gedung Utama Lantai 9.
Baca Juga: Harga Avtur Naik, Kemenhub Perbolehkan Maskapai Sesuaikan Harga Tiket
Baca Juga: Ada Petunjuk Baru Kasus Pembuangan Bayi di Desa Senaung
Adapun, tugas dari Dirjen PLN sendiri adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan.(*)