JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, terus melakukan pemeriksaan terhadap empat pelaku pemalakan di kawasan Eks MTQ Taman Rimba, yang diamankan pada Senin, 18 April 2022. Dari hasil pemeriksaan, dua di antara empat pelaku merupakan residivis.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suhendry mengatakan, bahwa pelaku atas nama Dedi dan Gunawan sebelumnya pernah dipenjara.
"Benar, pelaku Dedi residivis kasus Narkoba. Sementara Gunawan residivis kasus pencurian," kata AKP Suhendry, Selasa, 19 April 2022.
Sementara itu, otak pelaku dalam kejadian ini yakni Dedi, Ilham, dan Gunawan. Sementara Saparudin, hanya ikut-ikutan saja.
Baca Juga: Kasus Penipuan Penjualan Daging Babi di Perumahan Bougenville, Masih Berlanjut
Baca Juga: Berpuasa Baik untuk Penderita Ganguan Pencernaan Lho, Ini Penjelasan Dokter
“Namun semuanya tetap kita protes, karena aksi mereka ini sangat meresahkan masyarakat,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Macan Polsek Jambi Selatan menangkap empat orang pelaku pemalakan disertai dengan kekerasan, di kawasan Taman Rimba, Kelurahan Talangbakung, Kecamatan Paal Merah. Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suhendry mengatakan bahwa empat pelaku ini ditangkap tidak lama setelah melakukan pemerasan terhadap korbannya, dikawasan eks Arena MTQ Taman Rimba.
Modus pelaku sendiri, yakni dengan menuduh pasangan yang sedang nongkrong berbuat asusila, kemudian melakukan pemerasan dengan kekerasan. (dra/enn)