JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Setahun sudah kasus penjualan daging babi ke sejumlah warga di Perumahan Bougenville bergulir. Kini, kasus yang menjerat dua orang tersangka memasuki babak baru. Selasa 19 April 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi membacakan surat dakwaan terdakwa Wahyudi dan Eli Sanawita.
“Untuk perkara kedua terdakwa Wahyudi dan Eli Sanawita, sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi. Dan hari ini (kemarin, red) merupakan sidang pertama, yakni pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Syafari.
Pada sidang perdana ini, kedua terdakwa tidak didampingi penasehat hukum, karena tidak bersedia. Dari pembacaan surat dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak ada keberatan.
“Terdakwa tidak keberatan dengan surat dakwaan, sehingga penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang pekan depan,” terangnya.
Baca Juga: Berpuasa Baik untuk Penderita Ganguan Pencernaan Lho, Ini Penjelasan Dokter
Baca Juga: Harga Avtur Naik, Kemenhub Perbolehkan Maskapai Sesuaikan Harga Tiket
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Partono, kedua terdakwa didakwa dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf F Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ira/enn)