JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementrian Perhubungan mengizinkan maskapai penerbangan untuk menyesuaikan harga tiket pesawat dengan harga avtur. Ini menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia.
Keputusan ini dibuat mengingat harga avtur sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. Bahkan jika kenaikannya memengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati bahwa keputusan ini dibuat atas kesepakatan bersama karena pihaknya telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait. Seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan.
"Jadi berdasarkan hal tersebut, Kemenhub mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara dalam negeri," ujarnya.
Baca Juga: Ada Petunjuk Baru Kasus Pembuangan Bayi di Desa Senaung
Baca Juga: Kasus BBM Ilegal di Talang Duku, Lima Orang Jadi Tersangka
Izin yang diberikan untuk penyesuaian harga tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan memastikan konektivitas antar-wilayah di Indonesia tidak terganggu.
Dan ternyata hal yang sama tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia saja,namun juga oleh negara lainnya. "Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ujarnya.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
“Namun demikian ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannnya
Baca Juga: Wow! 3 Manfaat Garam Laut untuk Kesehatan, Nomor 2 Luar Biasa
Baca Juga: Kapal Bojoma 2906 Terbakar di Muarojambi, Kapten hingga Supir Truk Tangki Diperiksa Polisi
Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.
“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” katanya.
Lebih lanjut Adita menegaskan ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan.
Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelasnya.
Baca Juga: Kelurahan pematang Sulur Dapat Rp190 Juta untuk Pembangunan Fisik
Ia menambahkan, besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.
Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas. (viz)
Artikel ini telah tayang di sumeks.co, dengan judul Kemenhub Restui Maskapai Penerbangan Sesuaikan Harga Tiket