JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kementerian ESDM RI telah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan angkutan batu bara untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Di Jambi ini sudah mulai diberlakukan. Untuk pengawasannya diserahkan dengan penagak hukum yakni Polri.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Hendria mengatakan, untuk pengawasannya supaya surat edaran dari Kementerian ESDM terkait pelarangan isi BBM subsidi untuk angkutan batu bara diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Karena pengawasannya BPH Migas ini sudah ada MoU dengan Polri terkait hal ini,” kata dia, Selasa 19 April 2022.
Dia mengatakan, sehingga semua keputusan BPH Migas selalu dikawal oleh Polri. “Berarti nanti penegak hukum yang melakukan pengawasan ini, karena itu nanti ada sanksi yang diberikan bagi yang melanggar,” tambahnya.
Baca Juga: Jambi Independent Terima Kunjungan Ascott International Management Indonesia
Baca juga: Besok, Polda Jambi Gelar Vaksin Massal, Cek Lokasi dan Jadwalnya
Kata dia, Kalau dari surat dirjen Minerba sudah keluar, berarti secara otomatis di Jambi ini sudah berlaku. Sehingga truk angkutan batu bara di Jambi juga tak boleh isi BBM subsidi. Menurut Hendria, saat ini pengawasannya juga sudah mulai jalan.
“Sambil jalan pengawasannya pasti sudah dilakukan, untuk jelasnya bisa ditanyakan pada polri dalam hal ini Dirreskrimsus, apakah sudah ada yang melanggar atau belum. Karena mereka yang lebih tahu,” jelasnya.
Diketahui, Kementerian ESDM RI mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 serta dalam rangka memastikan pemberian subsidi BBM tepat sasaran.
Dalam surat edaran nomor 5.E/MB. 01/DJB.S/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan angkutan Mineral dan Batu Bara. Direktur Jenderal Mineral dan batu bara. Surat edara ini ditandatangani oleh Kementerian ESDM RI Ridwan Djamaluddin tertanggal 9 April 2022.
Baca juga: Menko Airlangga: Silakan Halal Bihalal, Tapi Tetap Disiplin Prokes
Baca Juga: Mau Dapat Gas Melon, Warga Mesti Bawa KTP dan KK, Ini Penjelasan Disperindag Bungo
Dalam surat edaran tersebut yakni pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, KK, PKP2B, IUJP, dan IPP, yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pertambangan, dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral atau batubara wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status kepemilikan kendaraan bermotor milik Badan Usaha Pertambangan sendiri atau sewa kepada pihak lain.
Kemudian Badan Usaha Pertambangan wajib melaporkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) nomor polisi kendaraan bermotor yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral atau batu bara.
“Nomor disampaikan pada direktur Jenderal Mineral dan Batubara paling lambat tiga puluh hari kalender sejak tanggal surat edaran ini,” terangnya. Kemudian, Badan Usaha Pertambangan yang tidak melaksanakan ketentuan ini, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (slt)