JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, LUBUKLINGGAU – Yogi Iraman (22), warga Jl Sejahtera, Gang Abadi RT12, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, ditangkap polisi.
Dia diduga telah mencuri handphone milik Ferri Ardianta (19), warga Jl Lintas Sumatera, Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Kejadian tindak pidana pencurian tersebut di sebuah warung, di Lapangan Kurma (sekitar Masjid Agung As-Salam), Jl Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Jumat (11/2) sekitar pukul 18 Wib.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono SH SIK MM, melalui Kasat Reskrim AKP M Romi menerangkan, saat kejadian itu, korban mampir untuk membeli rokok, di warung sekitar Taman Kurma.
“Entah bagaimana, korban meletakkan ponselnya di atas meja yang ada di warung tersebut. Kemudian korban agak bergeser untuk membayar belanja rokok ke pemilik warung. Saat itu ada tersangka, melihat kesempatan itulah, tersangka Yogi mengambil ponsel milik korban,” jelas AKP M Romi, Minggu (13/2).
Korban ingin mengambil kembali ponselnya, namun sudah tidak ada Dibawa lari oleh tersangka Yogi.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,2 juta rupiah, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lubuklinggau. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / II / 2022 /Spkt/Polres Llg / polda sumsel, tanggal 12 Februari 2022.
Penyedik polisi melakukan penyelidikan. Didapatkan informasi indentitas tersangka. Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Macan Linggau di rumahnya, Sabtu (12/2) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Tersangka mengakui perbuatannya, bahkan sudah mengganti kartu, dan menginstal ulang ponsel hasil curian,” pungkas M Romi.(sumeks.co)