JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Jakarta – Masalah ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), akhirnya makan korban. Ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, jaksa penyidik telah menetapkan bahwa tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.
Secara keseluruhan kata dia, Kejagung menetapkan sebanyak empat tersangka. Selain IWW, ada lagi tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Menurut Burhanuddin, para tersangka telah diduga bermufakat jahat dengan pemohon, untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor.
Baca juga: Setahun Jadi Wali Kota Solo, Harta Gibran Meningkat Rp4,1 Miliar
Baca juga: Klaim Covid-19 Belum Cair, RSUD H Abdul Manap Bisa Collaps
Ia menyebut, IWW selaku pejabat di Kemendag telah menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor terhadap ketiga perusahaan itu.
Sebelumnya, jaksa penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin 17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Penyelidikan atas kasus tersebut telah bergulir sejak 14 Maret 2022. Sebanyak 14 saksi telah diperiksa, berikut dokumen terkait pemberian fasilitas ekspor. (*)
Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Kejagung Tetapkan Dirjen Daglu Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Sawit