JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan terus melakukan pemeriksaan terhadap 4 pelaku pemalakan di kawasan Eks MTQ Taman Rimba yang diamankan pada Senin, 18 April 2022. Dari hasil pemeriksaan, 2 diantara 4 pelaku merupakan resedivis.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry mengatakan, bahwa pelaku atas nama Dedi dan Gunawan sebelumnya pernah di penjara.
"Benar, pelaku Dedi resedivis kasus Narkoba sementara Gunawan resedivis kasus pencurian," kata AKP Suhendry, Selasa 19 April 2022.
Diketahui sebelumnya, Tim Macan Polsek Jambi Selatan menangkap 4 orang pelaku pemalakan disertai dengan kekerasan di kawasan Taman Rimba, Kelurahan Talangbakung, Kecamatan Paal Merah pada Senin, 18 Maret 2022.
BACA JUGA: Sony Keluarkan Update Terbaru Soundbar, Cek di Sini Fitur-fiturnya
BACA JUGA: Neraca Perdagangan Capai Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Tembus US$5,53 M
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suhendry mengatakan bahwa 4 pelaku ini ditangkap tidak lama setelah melakukan pemerasan terhadap korbannya dikawasan Eks Arena MTQ Taman Rimba
"Benar, saat ini para pelaku sedang dalam pemeriksaan," kata AKP Suhendry.
Modus pelaku sendiri yakni dengan menuduh pasangan yang sedang nongkrong disana berbuat asusila, kemudian melakukan pemerasan dengan kekerasan.
Aksi para pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga pihak kepolisian langsung mengamankan mereka.
BACA JUGA: Komplotan Pelaku Bobol Rumah yang Diamankan Polresta Jambi Beraksi Saat Korban Buka Puasa Bersama
BACA JUGA: Politikus Demokrat Sindir Guntur Romli: Pas Kena ke Mereka, Orang Dilaporin
Saat ini, para pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (dra)