JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -BTim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Kayuaro, Kabupaten Muarojambi pada Sabtu, (12/2) kemarin. Pelaku yakni Eko Suprianto (32), yang juga merupakan warga Desa Kayuaro.
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan bahwa pelaku sempat mencoba melarikan diri ke tanah kosong saat akan diamankan.
"Petugas yang dilapangan kemudian berhasil menangkap pelaku, hasil penggeledahan kita amankan 20 paket sabu dengan berat 10 gram," kata Kombes Dewa, Minggu (13/2).
Pelaku saat ini telah diamankan di Kantor BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dra)