Gadai Mobil PT Indomobil ke SAD, Pikih Dihukum 1,8 Tahun Penjara

Selasa 16-11-2021,14:11 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Bangko, Jambi - Kasus penggadaian mobil oleh terdakwa Pikih Anggara (29) Warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan kepada Suku Anak Dalam (SAD), dijatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negri Bangko.

Kasus penggadaian tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko pada, Rabu (7/4/21) lali.

Hal ini seperti diungkapkan Kepala Pengadilan Negri Bangko melalui Miyanto SH,MH, Humas PN Bangko yang didampingi Juru Bicara Amir El Hafidh. Dia mengatakan, atas penetapan tersebut hingga saat ini tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa terhadap kasus tersebut.

"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan obyek jaminan Fidusia PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Bangko sekira bulan November 2019 sampai Maret 2020 terhadap 1 unit mobil type New Carry Pick Up FD warna hitam dengan Nopol BH 8719 FQ sebagai jaminan pelunasan hutang sejumlah Rp 164.112.000,00," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negri Bangko Senin (15/11).

Dikatakan Miyanto, atas perbuatan terdakwa tersebut, PT Indomobil Finance Indonesia, cabang Bangko mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 164.112.000.

Dijelaskan Miyanto, kasus penggelapan mobil tersebut berawal pada November 2019 lalu, terdakwa Pikih Anggara bin Purmanto mengambil 1 Unit Mobil Carry pu Flat deck dengan Nopol BH 8719 PQ Warna hitam secara kredit melalui perusahaan pembiayaan PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Bangko dengan jaminan pelunasan hutang sebesar Rp 164.112.000.

"Mobil itu dilakukan dengan cara diangsur selama jangka waktu 48 bulan dengan nominal besaran angsuran perbulan Rp 3.419.000," jelasnya.

Namun pada bulan ke empat, mobil tersebut tidak lagi dibayar oleh pelaku, kemudian Eko Supardi  dari pihak PT Indo Mobil menemui terdakwa dan menyampaikan agar melakukan pembayaran atau mengembalikan Mobil tersebut.

Namun terdakwa mengatakan bahwa Mobil warna hitam tersebut telah di bawa orang Linggau dan tidak dikembalikan lagi.Kemudian Eko Supardi meminta jika angsuran tersebut tetap dibayarkan oleh terdakwa.

Kemudian terdakwa melakukan pembayaran angsuran pada bulan Februari 2020 lewat mertua tedakwa yaitu Usman (DPO).

"Kemudian mobil itu dibawa oleh mertua terdakwa. Karena terdakwa mengaku tidak sanggup lagi membayar mobil tersebut," jelasnya lagi.

Kemudian, pihak Indomobil pada Juni 2020 mendatangi lagi terdakwa dirumahnya, namun hanya bertemu dengan istri terdakwa, yaitu saksi Deffu Sri Wahyuni binti yang mengatakan bahwa Mobil Berada di Nalo.

"Pada bulan juli pihak PT Indomobil finance Indonesia cabang Bangko mendapat informasi bahwa yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut

telah digadaikan kepada Suku Anak Dalam. Akhirnya atas kejadian tersebut pihak Indomobil melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin," jelasnya lagi.

Kemudian Sidang yang dipimpin oleh Dini Nusrotudiniyah Arifin, sebagai Hakim Ketua, Sayed Fauzan, S.H, M.H dan Denihendra St.Panduko S.H. M.H masing masing sebagai Hakim Anggota, perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana  penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Tags :
Kategori :

Terkait