Malah Kualifikasi Perusahaan di Hotel

Selasa 16-11-2021,09:39 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Anggota pokja pekerjaan pembangunan auditorium UIN STS Jambi, mengungkapkan, kualifikasi PT Lambo Ulina (Lamna) dilakukan terdakwa Imran Rosyadi, Ketua Pokja, disebuah hotel. Seharusnya penilaian kualifikasi sebuah perusahaan tidak boleh dilakukan di hotel.

“Seharusnya tidak boleh penilaian kualifikasi dilakukan sesuai undangan dan tidak boleh dilakukan di hotel,” tegas Kasmardin, menjawab pertanyaan JPU Cepy Indra Gunawan dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Yandri Roni, kemarin (15/11).
Dalam pertanyaannya, JPU mencecar saksi soal proses pra lelang, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi perusahaan jika menang. Menurut saksi, ada ratusan perusahaan yang mendaftar lelang proyek auditorium tersebut.

Setelah dilakukan penilaian kualifikasi, tenyata hanya dua perusahaan yang memenuhi syarat. Salah satunya adalah PT Lambo Ulina (Lamna) yang dipimpin John Simbolon.
“Perusahaan satunya dilakukan penilaian kualifikasi di kampus UIN. Sementara PT Lamna kualifikasinya dilakukan oleh Ketua Pokja di sebuah hotel,” ungkap saksi. “Apakah itu dibolehkan?” timpal JPU Cepy. “Seharusnya tidak boleh,” jawabnya singkat.

“Apakah saudara saksi tahu, kalau setelah PT Lamna Ini lolos kualifikasi dengan menjadi pemenang tender, terdakwa Imran Rosyadi ini mendapat uang Rp 100 juta? Apakah saksi menerima honor sebagai anggota Pokja?” cecar Cepy lagi. Saksi yang mendapat kesempatan pertama dalam bersaksi mengaku tidak tahu. “Tidak tahu. Iya (terima honor,red),” jawabnya.

Meski menerima honor, namun tidak dibarengi dengan kinerja. Pasalnya, terungkap dalam sidang, selaku anggota pokja, saksi hanya menandatangi laporan saja. Sementara tidak semua tugas sebagai pokja dilakukan saksi.
“Saya mulai aktif saat penilaian kualifikasi. Laporan yang diberikan, saya tanda tangani,” ungkapnya.

Di ruangan yang sama, Junaidi, Ketua ULP UIN STS Jambi, menjadi saksi kedua dalam sidang itu. Dia mengaku tidak pernah menerima laporan tertulis dari terdakwa Imran Rosyadi.

“Tidak pernah menerima laporan tertulis, saya hanya terima (laporan) lisan saja dari Ketua Pokja, Imran Rosyadi,” ungkapnya. (mg10/mg11/ira)

Tags :
Kategori :

Terkait