JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi melakukan sidak di sejumlah mall dan retail di Kota Jambi, Senin (18/4).
Dari enam lokasi yang didatangi oleh tim BPOM, ada 2 mall yang kedapatan masih memajang produk Kedaluwarsa di rak penjualan. Salah satunya, di Transmart Carrefour. Di sana, ada 62 pcs makanan ringan yang sudah expired namun masih dipajang.
Makanan dengan merk Miaow tersebut sudah expired sejak 1 April 2022. Menyikapi itu, BPOM Jambi meminta pihak Transmart untuk memusnahkan produk makanan tersebut.
"Untuk produk makanan yang expired kita minta kepada pihak mall yang memusnahkan," kata Koordinator Kelompok Fungsi Pemeriksaan, Lenggo Vivirianty.
Kata dia, pengecekan ini dilakukan rutin saat mendekati lebaran. Guna memastikan bahwa produk yang beredar aman untuk dibeli dan dikonsumsi masyarakat.
Dia menjelaskan, selain produk kedaluwarsa pihaknya juga mengawasi makanan tanpa izin edar dan kemasan yang tak layak dijual.
Selain temuan produk Kedaluwarsa, di sana pihaknya juga mendapati adanya kemasan produk kerupuk, yang izin registrasinya sudah mendekati habis.
Kemudian, kemasan produk olahan basah yang dibuat curah juga menjadi catatan pihak BPOM. Seperti makanan olahan seafood. Produk kemasan yang dibuat curah tersebut dipajang tanpa menyertakan tanggal kedaluwarsa.
Baca Juga: Ban Copot, Cary Pick Up Masuk Jurang di Jujuhan
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Dicabuli Pria Paruh Baya di Pasar Bawah
Pantauan di lapangan, usai pemeriksaan tersebut, pihak Transmart langsung memusnahkan 62 pcs makanan ringan. Mereka langsung menggunting produk tersebut, dan membuang isi-isinya.
Terpisah, di retail lainnya, yakni Fresh Thehok juga didapati banyak produk yang tak layak pajang, karena kemasan pada produk tersebut sudah buram, bahkan rusak hingga berlubang.
Ada pula minuman botol yang izin registrasinya harus diperpanjang. Untuk hal tersebut, ia mengatakan bahwa tidak harus dimusnahkan, melainkan pihak retail dapat mengembalikan ke pihak produsen untuk ditukar.