JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pasca pengungkapan kasus aktivitas perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga Ilegal di kawasan Pelabuhan Talangduku, Tim Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan delapan orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, petugas juga mengamankan, 1 tugboat, 3 truk tangki berkapasitas 10.000 liter minyak dan 1 truk berkapasitas 5.000 liter minyak. Total BBM yang diamankan berjumlah 50 ton, ini termasuk dengan yang diamankan dari Tugboat.
"Total sementara kita amankan delapan orang. Perannya ada sebagai supir truk, anak buah kapal dan pemilik alat transportasi," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Chritian Tory, Senin 18 April 2022.
Minyak yang diangkut para pelaku, merupakan minyak campuran, yakni BBM jenis solar dari PT Pertamina, dan minyak hasil aktivitas illegal drilling. Sumber minyak ilegal ini, kata Tory, masih diselidiki pihak Polda Jambi.
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Dicabuli Pria Paruh Baya di Pasar Bawah
Baca Juga: Dari Proyek TPA Parit Culum, Kusnindar Setor Rp 100 ke Apif
"Sementara ini kita curigai, dan ada indikasi pengunaan solar yang bukan peruntukannya. Yang mana solar subsidi digunakan untuk industri. Kemudian, ada penggunaan solar yang berasal dari aktivitas illegal drilling. Nah, mereka mencampur minyak dari PT Pertamina dengan minyak hasil illegal drilling," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal di kawasan Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi, Minggu, 17 April 2022.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan empat mobil tangki BBM Non Subsidi jenis Solar dari PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sedang melakukan transfer minyak ke kapal Tugboat. Saat ini, sejumlah barang bukti mobil truk tangki minyak sudah diamankan ke Mapolda Jambi. (dra/enn)