JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Uang muka proyek anggaran pembangunan sarana dan prasarana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum, Tanjab TimuR sejumlah Rp 460 juta, tidak penuh diterima Kusnindar yang kini duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jambi. Ini diungkap mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Syafrizal, Senin 18 April 2022.
Menurut Kusnindar, uang yang dia terima dari Muhammad Imanuddin alias Iim, hanya berjumlah Rp 360 juta. Sementara sisanya Rp 100 juta disetorkan kepada Apif Firmansyah, orang kepercayaan Gubernur Jambi Zumi Zola, kala itu. Uang tersebut sebagai fee telah sukses menggolkan proyek dengan pagu Rp 2,6 miliar.
Dia menerangkan, pada 2017 lalu, Kusnindar meminta dicarikan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi, melalui Muhammad Imaduddin Alias Iim. Di tahun yang sama, tepatnya Maret 2017, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dodi Irawan menyampaikan kepada Rudy Tedja kalau proyek pembangunan sarana dan prasarana TPA Parit Culum adalah milik (jatah) Iim.
Terkait pemberitahuan itu, Raden Rudy Tedja menemui Evi Syahrul, Kepala ULP Provinsi Jambi. Dia menyampaikan kepada Evi Syahrul terkait kepemilikan beberapa paket pekerjaan /proyek di Bidang Cipta Karya. Salah satunya adalah paket pekerjaan TPA Parit Culum, dengan pemiliknya adalah saksi Imaduddin alias IIM, dan saksi Evi Sahrul mengiyakan.
Baca Juga: RT yang Ikut Kampung Bantar di Kelurahan Selamat Bakal Studi Tiru
Terkait proyek itu, setelah penandatanganan surat perjanjian paket pekerjaan, pada Agustus 2017 seorang bernama Hendi menyerahkan RAB dan gambar, serta uang muka kerja sebesar 20 persen kepada Iim, atau Rp 360 juta.
Iim kemudian menyerahkan uang itu kepada Kusnindar sebagai pelaksana kegiatan. Kusnindar kemudian memerintahkan Mastul Achmad dan Deri Jati Prasetyo, untuk melaksanakan pekerjaan. Namum dalam pengerjaannya, tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
“Setahu saya, uang muka proyek yang dicairkan totalnya Rp 460 juta. Saya terima Rp 360 juta dan Rp 100 juta disetor kepada Apif Firmansyah, orang kepercayaan Gubernur Zumi Zola,” tandasnya.
Selain uang Rp 360 juta itu, Kusnindar mengaku dalam pelaksaan proyek pernah menggunakan uang pribadinya. Uang itu ternyata ia terima pada akhir pekerjaan. Jumlahnya Rp 130 juta.
Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Hari Selasa 19 April 2022, Sagitarius Jangan Batasi Imajinasimu
“Pada pertengahan Januari, ia dihubungi Hendi dan mengatakan ini ada uang pengganti. Inilah untuk abang, kami da biso ngasih lebih. Segitu lah bang. Berapa ni? 13 bang. Uang dalam kantong itu saya dibuka di rumah," ungkap Kusninadar.
Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, menyiapkan tuntutan.
“Sidang kita tunda hingga Senin pekan depan, kita berikan kesempatan kepada JPU menyiapkan tuntutan,” pungkas Syafrizal menuntup sidang. (ira/enn)