JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Imbas dari penghadangan satu truk bewarna hijau BH 8523 YU yang hendak menuju PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) di Kelurahan Payoselincah, pada Sabtu, (12/2) pagi tadi, Tim Unit Lantas Polsek Jambi Timur memberikan sanksi tilang kepada pengemudi truk karena melanggar rambu-rambu.
"Benar, kita berikan sanksi tilang karena melanggar rambu-rambu atau perboden dengan barang buktinya STNK," kata Kanit Lantas Polsek Jambi Timur, Ipda Agus saat diwawancarai di sekitar tempat kejadian.
Agus menyebut bahwa tonase mobil yang ditilang ini masih di bawah standar yang berlaku.
"Ini kan bukan jalan lintas, tapi jalan kecil pemukiman masyarakar, jadi kita kenakan pasal rambu-rambu," tandasnya. (dra)