JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pencairan THR Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan tahun 2022 ini mulai disalurkan 18 April 2022. Hal itu sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10.
Di Kota Jambi, pencairan THR ASN tersebut akan diselesaikan sebelum 29 April mendatang. Khusni, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, membenarkannya.
“Gaji 14, gaji non PNS juga. Kami memang sudah menunggu peraturan pemerintah pusat terakait gaji 14 itu,” katanya.
Khusni mengaku, anggaran untuk membayar gaji ASN di Kota Jambi Rp 29 M per bulan. Untuk Gaji 14 (THR) nominal anggarannya juga hampir sama dengan total gaji rutin yang biasanya pemerintah keluarkan.
“THR sekitar Rp 29 M juga. Yang jelas sebelum 29 April sudah clear semua,” katanya. Lebih lanjut Khusni menyebutkan, terkait pegawai non ASN di Kota Jambi, sebagaimana yang sudah pernah mereka lakukan sebelumnya, juga diberikan THR. Masing-masing pegawai non ASN diberi Rp 800 ribu.
“Jumlah non ASN kita ada 6.000 pegawai. Kini kami mempersiapkan diri untuk tanggal 29 nanti semuanya clear,” sebutnya.
Kata Khusni, hal yang sama juga untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi. Para wakil rakyat tersebut juga akan mendapatkan THR dari pemerintah, seperti tahun-tahun sebelumnya. (zen)